Halal atau Haram kah Devisen Devisen Devisen Devisen Devisen Devisen Devisen Devisen Devisen Devisen Devisen Devisen Devisen Devisen Devisen Devisen Devisen Devisen Devisen Devisen Devisen Devisen Devisen Devisen Devisen Devisen Devisen Devisen Devisen Devisen Devisen Devisen Devisen Devisen Devisen Devisen Devisen Devisen Devisen Devisen Devisen Devisen Devisen Devisen Forex Trading adalah transaksi Perdagangan Nilai Tukar Mata Uang asing Di Pasar Uang Internasional. Yg tidak mengerti forex secara ausführlich ato hanya mencoba-coba bisa kemungkinan besar mengatakan forex adalah judi. Halb lain bisa juga, ada yg verlust cukup besar saat bermain forex, padahal dia udah jadi händler selama 1 tahun, setelah itu dia kecewa dan mengatakan forex adalah judi. Apa yg membedakan jual beli saham di bank ato pada BEI dgn forex, salah satunya adalah tempat transaksi. Klo forex adalah juris, berarti silakan tutup sajas BEI beserta saham penggerak ekonomi yg ada di Indonesien. Bagi und yg mengatakan HARAM, ada 2 kemungkinan: 1. Anda tidak mengerti dalam berinvestasiberbisnis dan mentransaksikannya. 2. Anda tidak mempunyai MODALUANG Jadi untuk und ein yg memiliki UANG. silahkan mempelajari dan MENCOBA, Bagi undeinem Yang mengatakan Halal ,, 1. Transaksisinya tidak Tebak-tebakan karena transaksinya didasari dengan analisa teknikal dan fondamental 2. Pelakunya sebagai penjual dan pembeli (pedagang) 3. Ada perjanjian di awal transaksi dengan menandatangani aggreement Fatwa MUI tentang PERDAGANGAN VALAS Fatwa Dewan Syari8217ah Nasional Majelis Ulama Indonesien nr: 28DSN-MUIIII2002, Zehntel Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf). 8226 8220Firman Allah, QS. Al-Baqarah2: 275: 82208230Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan Riba82308221 8226 8220Hadis nabi riwayat al-Baihaqi und Ibnu Majah Dari Abu Sa8217id al-Khudri. Rasulullah SAW bersabda, 8216Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak) 8217 (Hrsg. Al-baihaqi als Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban). 8226 8220Hadis Nabi Riwayat Moslem, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa8217i, Dan Ibn Majah, dengan teks Moslemische Dari 8216Ubadah bin Shamit, Nabi s. a.bbabda: 8220 (Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum. Sya8217ir dengan sya8217ir, kurma dengan kurma, dahgaram dengan garam (denga syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan Secara tunai.8221 8226 8220Hadis Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, Nasa8217i, Abu Daud, Ibn Madscha, dan Ahmad, Dari Umar bin Khattab, sah Nabi bersabda: 8220 (Jual-beli) emas dengan perak adalah Riba kecuali (dilakukan) secara tunai.8221 8226 8220Hadis Nabi riwayat Moslem Dari Abu Sa8217id al-Khudri. Nabi sah bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali Sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian Yang gelegen janganlah menjual perak dengan perak kecuali Sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagaian atas sebagian yang dan janganlah menjual emas dan perak tersebut Yang tidak gelegen Tunai dengan yang tunai. 8226 8220Hadis Nabi riwayat Moslem Dari Bara8217 Bin 8216Azib dan Zaid bin ein rqam. Rasulullah sah, dass es sich um eine Frau handelte. 8226 8220Hadis Nabi riwayat Verfügbare Kollektionen von Tirmidzi dari Amr bin Auf. Perjanjian dapat dilakukan di antara Kaum muslimin, kecuali perjanjian Yang mengharamkan Yang halal atau menghalalkan Yang haram dan Kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat Mereka kecuali syarat Yang mengharamkan Yang halal atau menghalalkan Yang haram.8221 MENIMBANG: 1. Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai Keperluan, seringkali diperlukan transaksi jual-beli mata uang (al-scharf), baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis. 2. Bahwa dalam 8216fuß tijari (tradisi perdagangan) transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa bentuk transaksi yang status hukumnya dalam pandang ajaran Islam berbeda antara satu bentuk dengan bentuk lain. 3. Bahwa Agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk dijadikan pedoman MEMPERHATIKAN: 1. Surat dari pimpinah Einheit Usaha Syariah Bank BNI-Nr. UUS2878 2. Pendapat Peserta Rapat Pleno Dewan Syari8217ah Nasional pada Hari Kamis, Tanggal 14 Muharram 1423H 28 Maret 2002. MEMUTUSKAN Dewan Syari8217ah Nasional Menetapkan. FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF). Pertama. Ketentuan Umum Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan). 2. Ada kebutuhan transaks atau untuk berjaga-jaga (simpanan). 3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh). 4. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai. Kedua. Jenis-jenis transaksi Valuta Asing 1. Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian als penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu (über dem Ladentisch) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bis zum dihindari dan merupakan transaksi internasional. 2. Transaksi VORWÄRTS. Yaitu transaksi pem belgischen dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 221524 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga Yang digunakan adalah harga Yang diperjanjikan (muwa8217adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga Pada Waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai Yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk vorwärts Vereinbarung untuk kebutuhan Yang tidak dapat dihindari (lil Hajah). 3. Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelischen atau penjualan valas dengan harga vorort yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga vorwärts. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi). 4. Transaksi OPTION yaitu Kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual Yang tidak Harus dilakukan atas sejumlah Einheit valuta Asing Pada harga dan jangka Waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unusru maisir (spekulasi). Ketiga Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di. Jakarta Tanggal. 14 Muharram 1423 H 28 Maret 2002 M DEWAN SYARI8217AH NASIONAL MAJELIS ULAMA INDONESIEN Saya memang baru saja mempelajari tentang dunia investasi melalui saham, indeks, forex, dan istilah2 lainnya yang sejenis. Tapi dengan sedikit membuka diri saja kita semua semestinya tahu, bahwa apapun sikap dan pandangan kita terhadap investasi indeksforex dan kawan2, dan Meski kita tidak ikutan terjun di dalamnya, baik sedikit atau banyak proses transaksi Yang ada di dalamnya bisa mempengaruhi pergerakan mata uang, pergerakan komoditas , Dan devisa negara kita. Artinya Handel indeksforex akan tetap berjalan dan bisa ikutan menghantam perekonomian negara kita dengan cara khas-nya sendiri. Kalo menurut saya (menurut saya loh.), Baiknya kita bagi2 tugas ajah. Buat yang pro silahkan teruskan Handel indeksforeknya dengan lebih serius dan profesional. Dan buat yang kontra. Pilihan ada di tangan unda, Dulu awalnya sebelum tahu hal ini emang sempat bingung juga apakah emang halal atau tidak. Tapi setelah baca daribeberapa sumber seperti forum forex dan blog spideri ini memang cukup mischhu jadi membuat saya tau apakah handeln di forex itu halal atau tidak. Untuk Handel Wortspiel juga saya sendiri menggunakan akun kostenlosen Swap Dari OctaFx. Katanya yang bikin haram itu karena tauschen ini juga. Dan saya sendeniri juga nggak tau tauschen ini dihitung dari mana, berdasarkan apa. Mudah-mudah sukses dalam bertrading als semakin yakin dan paham tentang forex. Dengan berbagai kondisi handeln yang ditawarkan OctaFX terutama pada akun Micro-Yang-Saya-Gunakan-memddt terdapat fasilitas freien tauschen, hal ini semakin Membrane saya lega dan leluasa dalam menjalankan kegiatan Handel yang saya lakukan. OctaFX benar-benar Mitglied Mitglied pelayanan dan fasilitas yang Mitglied kenyamanan dan keleluasaan dalam Handel terutama bagi muslim yang harus mengikuti aturan-aturan yang dibenarkan dalam hal fiqih muamalah.
No comments:
Post a Comment